10 Tahun Berdiri Diduga PT Turbo Diesel Internasional Belum Mengantongi Izin Pengelolaan Limbah B3
Batam,generasi.web.id- Penanaman Modal Asing ( PMA) PT Turbo Diesel Internasional, yang beralamat, Komplek Citra Buana, Jln Yos Sudarso Blok C no 4 Kp Pelita, Kec Lubuk Baja, diduga telah melakukan kesalahan besar, melanggar peraturan Pemerintah selama 10 tahun sejak berdirinya perusahaan ini hingga diterbitkannya berita ini, belum memiliki izin Tempat Penampungan Sementara (TPS) LB3.
Melihat kegiatan yang dilakukan Perusaan PT Turbo Diesel internasional
ini tak lain, salah satu service dan perbaikan serta distribusi spare part untuk turbo charger yg seharusnya sudah layak memiliki TPS atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang harus dimiliki semua perusahaan yang memiliki hasil sampingan limbah cair.
Untuk menguatkan pemberitaan ini, Rabu, (05/06/2024 ), 2 orang awak media online generasi.web.id dan Dinamika keadilan mencoba mendatangi Perusahaan PT Turbo Diesel Internasional, dan mengkonfirmasi ke pihak menagement, terkait dugaan Perusahaan ini belum mengantongi izin pengelolaan LB3, dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian LHK.
Menurut penjelasan yang kami dapatkan dari salah satu Konsultan berinsial (S) yang ditunjuk PT Turbo Diesel Internasional selaku Konsultan pengerjaan, penampungan, pengontrolan serta pengangkutan, ” untuk saat ini masih dilakukan pengerjaan dan sudah mencapai 50 persen, dan kita bisa melihat kebelakang Pak, asal jangan di photo” jelasnya
Dari hasil penjelasan Konsultan tersebut awak media sudah bisa menyimpulkan bahwa benar PT Turbo Diesel Internasional selama 10 tahun beroperasi di Batam baru memulai mengurus perizinan Pengelolahan Limbah, berarti selama ini perusahaan
tutup mata pura- pura tidak tahu mengenai aturan Pemerintah yang berlaku, bahwa pengelolaan limbah B3 tanpa izin merupakan kesalahan yang besar dan layak mendapatkan sanksi pidana.
Sangat disayangkan, hingga ditayangkannya berita ini, konfirmasi yang akan kita sampaikan ke pihak management PT Turbo Diesel Internasional belum bisa kita paparkan, dan Hb selanjutnya akan dilanjutkan ke Instansi terkait. /jtb/
-Bersambung-