Ranperda Kota Medan Tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Telah Disetujui dan Ditandatangani

Ranperda Kota Medan Tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Telah Disetujui dan Ditandatangani

Adventorial : Medan, generasi.web.id – Ranperda Kota Medan tentang Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan / Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, telah disetujui dan ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kota Medan bersama dengan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (18/03/2024).

Foto : Ketua DPRD Medan Hasyim dan Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga dan Rajudin Sagala.

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim S.E., didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, dan H. T. Bahrumsyah S.H., M.H., diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus oleh Edwin Sugesti Nasution SE, MM, selaku Ketua Pansus.

Foto : Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution SE, MM.

Ketua Panitia Khusus Edwin Sugesti Nasution SE, MM, mengatakan dari hasil pembahasan Pansus, keberadaan UMKM dinilai sangat penting sebagai penunjang kegiatan ekonomi nasional, terutama untuk mengatasi persoalan kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan antar sektor, sangat penting dan strategis.

“Penguatan terhadap ekonomi skala kecil dan menengah menjadi prioritas menuju terciptanya fundamental ekonomi yang kokoh, namun dalam melaksanakan peran dan merealisasikan potensi yang besar tersebut, UMKM masih banyak permasalahan baik secara internal maupun eksternal,” ucapnya.

Foto : Anggota DPRD Medan Fraksi Gerindra R Muhammad Khalil Prasetyo S.TI M.Kom.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan melalui juru bicaranya R Muhammad Khalil Prasetyo S.TI M.Kom, mencatat ada enam permasalahan mendasar yang dihadapi para pelaku UMKM di Kota Medan dalam mengembangkan dan memajukan usahanya, yakni kurangnya modal, pemasaran dan pangsa pasar, kurangnya teknologi dan kemasan produk, kurangnya sumber daya manusia (SDM), akses kemitraan dan jaringan usaha serta perizinan.

“Perda ini akan menjadi payung hukum yang berpihak terhadap pelaku UMKM dalam mengembangkan produk hasil usahanya, sehingga dapat meningkatkan ekonomi daerah. Selama ini kita ketahui banyak kebutuhan pelaku UMKM masih dikesampingkan mulai dari modal, kualitas produk dan pemasaran,” kata Khalil Prasetyo.

Foto : Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati S.Ag, M.Pd

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dhiyaul Hayati S.Ag, M.Pd, mengatakan bahwa Fraksi PKS setuju Pemerintah dan Pemda sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pemberdayaan UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada Pasal 2 ayat 1.

“Kami setuju serta berharap dengan hadirnya Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM dapat menjadi payung hukum terhadap para pelaku UMKM sehingga dapat melaksanakan aktivitas dengan baik,” ungkapnya.

Dhiyaul Hayati menjelaskan, dengan adanya Perda baru ini, diharapkan dapat lebih berdaya dalam meningkat pendapatan, mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Medan.

“UMKM memiliki peran vital yang penting untuk pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Perda ini wujud peduli DPRD dan Pemko Medan terhadap UMKM,” ucapnya.

Foto: Anggota DPRD Medan Fraksi PDIP Hendri Duin.

Ditambahkan lagi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan melalui juru bicaranya Hendri Duin Sembiring dalam pendapatnya mengatakan, pengembangan UMKM
perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya.

Kebijakan pemerintah daerah, kata Hendri Duin, perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UMKM. Pemerintah daerah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UMKM di samping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusianya.

Dikatakan Hendri Duin, ada
beberapa masalah umum yang dihadapi para pelaku UMKM dalam pengembangan usahanya, antara lain : pemasaran, modal dan pendanaan, inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi, pemakaian bahan baku, peralatan produksi, penyerapan dan pemberdayaan tenaga kerja, rencana pengembangan usaha, dan kesiapan menghadapi tantangan lingkungan eksternal.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Pemko Medan melalui Dinas Koperasi dan UMKM tercatat sebanyak = 33,763 pelaku UMKM yang ada di Kota Medan hingga pertengahan tahun 2022 dan sangat mungkin bertambah sampai awal tahun 2023.

“Atas data tersebut, kami berpandangan pengusulan Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM sudah sangat tepat dan segera diterbitkan di Kota Medan,”imbuh Hendri Duin.

Foto : Anggota DPRD Medan Fraksi Golkar M Rizky Nugraha.

Sementara Fraksi Partai Golkar DPRD Medan melalui juru bicaranya M.Rizki Nugraha mengatakan, pentingnya Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda agar dapat menjadi payung hukum atas semua kebijakan pemerintah Kota Medan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengembangan UMKM.

Dengan demikian UMKM sebagai sektor usaha yang memberikan andil besar terhadap pertumbuhan perekonomian serta menyerap tenaga kerja cukup besar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.

Adapun hal hal yang menjadi prioritas perhatian pada masa mendatang adalah permasalahan permodalan, pengelolaan keuangan, akses pemasaran dan promosi.

Untuk itu Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Selanjutnya satu persatu utusan Fraksi-fraksi DPRD Medan menyampaikan pendapatnya atas Ranperda Perlindungan dan Pengembangan UMKM tersebut

Foto : Walikota Medan Bobby Nasution,Wakil Walikota Medan Aulia Rachman dan Ketua DPRD Medan Hasyim.

Rapat yang juga dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, S.E., unsur Forkopimda Kota Medan, Sekretaris Daerah Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.

Foto : Walikota Medan Berikan Sambutan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Medan, khususnya Ketua Panitia Khusus dan anggota dewan yang tergabung dalam panitia khusus karena telah bersama-sama dengan perangkat daerah terkait telah membahas dengan cermat Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM.

“Keberadaan UMKM merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. Di samping itu, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan stabilitas nasional,” ungkapnya.

Bobby Nasution menjelaskan bahwa UMKM adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat tanpa mengabaikan peranan usaha besar, BUMN dan BUMD.

Apalagi, sambung Bobby Nasution, kondisi pandemi Covid-19 yang telah berdampak besar pada perekonomian, mengharuskan Pemerintah temasuk pemerintah daerah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi.

“Terbitnya UU tentang Cipta Kerja sebagai bentuk kebijakan hukum oleh Pemerintah Pusat, membawa implikasi hukum yang menjadi jalan bagi Pemerintah Daerah dalam menentukan arah kebijakan hukum bagi pengembangan UMKM,” jelasnya.

Pengembangan UMKM, kata Bobby Nasution, saat ini menjadi prioritas dalam menggerakkan perekonomian nasional mengingat kegiatan usahanya mencakup hampir semua lapangan usaha sehingga kontribusi UMKM menjadi sangat besar bagi peningkatan bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah.

Foto : Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, telah disetujui dan ditandatangani.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE mengatakan dengan telah menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM dan menyetujuinya sehingga dapat memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemko Medan dalam upaya memajukan UMKM tersebut.(Riz)

admingen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *