Ranperda Kota Medan Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Disetujui dan Ditandatangani

Ranperda Kota Medan Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Disetujui dan Ditandatangani

Medan,Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disetujui dan ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kota Medan bersama dengan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (20/11/2023).

Foto : Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim S.E., didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, dan H. T. Bahrumsyah S.H., M.H., ini diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus oleh Dhiyaul Hayati, S.Ag., M.Pd., selaku Ketua Pansus.

Foto : Ketua Pansus Dhiyaul Hayati,S.Ag,MPd.

Kemudian rapat dilanjutkan dengan pembacaan Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, dimana seluruh fraksi menerima dan menyetujui atas Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan harapan seluruh barang dan aset milik Pemerintah Kota Medan memiliki payung hukum serta dapat terdata dan dikelola dengan optimal, efektif dan efisien.

Adapun, Perda tersebut nantinya akan berfungsi untuk melindungi semua aset-aset Pemko Medan dari pihak tak bertanggungjawab.

“Sesuai Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, khususnya Pasal 511 ayat 1, maka perlu ditetapkan pedoman pengelolaan barang milik daerah melalui Perda,” ucap juru bicara Fraksi Gerindra, Mulia Syahputra Nasution dalam rapat paripurna dengan agenda pendapat fraksi dan persetujuan bersama atas Ranperda Kota Medan tentang pengelolaan Barang Milik daerah.

Foto : Mulia Syahputra Nasution Bacakan Pendapat (Fraksi Gerindra)

Dikatakan Mulia, Fraksi Gerindra berharap kedepannya pengelolaan barang milik daerah dapat dilaksanakan secara terencana, terintegrasi dan terkoordinasi optimal agar seluruh aset Pemko Medan dapat terdata dengan baik.

Sedangkan Fraksi Golkar yang disampaikan M Rizky Nugraha dalam pandangannya menyampaikan SEBELUM DITETAPKAN SEBAGAI PERDA YANG DEFENIF, MENGAJUKAN BEBERAPA SARAN DAN PENDAPAT DENGAN HARAPAN DAPAT DI LAKSANAKAN, SEBAGAI BERIKUT:

1.AGAR ASET BERUPA PERSIL TANAH MILIK PEMKO MEDAN YANG MASIH DALAM PROSES PENGAJUAN PEN SERTIFIKATAN KE BPN SEBANYAK 339 (TIGA RATUS TIGA PULUH SEMBILAN) DIPRIORITASKAN PENYELESAIANYA DI TAHUN 2024 YANG AKAN DATANG.

2.AGAR PENATA USAHAAN ASET SECARA ELEKTRONIK (APLIKASI SIMBADA) DILAKUMAN PEMUTAKHIRAN SECARA BERKALA DISESUAIKAN DENGAN KONDISI FISIK LAPANGAN.

3.BARANG MILIK DAERAH SELAIN TANAH DAN / ATAU BANGUNAN YANG BERNILAI KURANG DARI 5 (LIMA) MILYAR APABILA DIPINDAH TANGANKAN WALAU TIDAK MEMBUTUHKAN PERSETUJUAN DPRD. TAPI ADA BAIK NYA DI INFORMASIKAN SECARA BERKALA KEPADA KOMISI TERKAIT DI DPRD KOTA MEDAN.

4.BARANG MILIK DAERAH YANG MEMBUTUH KAN BIAYA PEMELIHARAAN SEPERTI KENDERAAN DINAS YANG TIDAK LAGI OPTIMAL AGAR SEGERA DILELANG SAJA AGAR JANGAN LAGI MEMBEBANI KEUANGAN DAERAH.

5.KHUSUS BANGUNAN EKS. PRISAI PLAZA YANG MASA PENGELOLAAN NYA OLEH PIHAK KETIGA SELAMA 25 TAHUN TELAH BERAKHIR, AGAR SEGERA DIBUAT RENCANA PEMANFAATAN NYA.

6.TENTANG MASIH ADA NYA ASET TANAH YANG BELUM DIMANFAATKAN AKIBAT DIKUASAI OLEH MASYARAKAT SECARA ILEGAL JANGAN DIBIARKAN BERLARUT LARUT DAN DIPERLUKAN RENCANA KONGKRIT YANG AKAN DILAKUKAN DENGAN TARGET WAKTU PENYELESAIANNYA.

7.TENTANG ASET YANG TERLANTAR MILIK MASYARAKAT SEPERTI GEDUNG NASIONAL MEDAN YANG SUDAH TIDAK BERFUNGSI DAN BERPOTENSI MENIMBULKAN KERAWANAN DAN MENGGANGU KEINDAHAN KOTA, PERLU KAJIAN KHUSUS DICARI JALAN KELUAR PEMECAHAN NYA.

8.SEDANGKAN ASET YANG STATUS NYA DI RANAH HUKUM SEPERTI SEBAGIAN TANAH TAMAN CADIKA, TANAH EX TAMAN RIA DAN LAIN LAIN NYA TETAP DIUSAHAKAN PENYELESAIAN NYA SECARA HUKUM ATAU DENGAN MEDIASI.

Foto : M Rizky Nugraha Bacakan Pendapat ( Fraksi Golkar)

Sementara itu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diyakini menjadi solusi mengatasi kompleksitas berkaitan dengan aset guna menunjang operasional jalannya pemerintah daerah. Pasalnya aset yang dikelola dan ditata dengan baik menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Foto : Edward Hutabarat Bacakan Pendapat ( Fraksi PDIP)

Hal ini dikatakan juru bicara fraksi PDIP DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat dalam rapat paripurna pemandangan Umum (PU) Fraksi PDIP terhadap Ranperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Rapat yang juga dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, S.E., unsur Forkopimda Kota Medan, Sekretaris Daerah Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.

Foto : Walikota Medan,Ketua DPRD Medan Bersama Wakil Ketua DPRD Medan Setujui Ranperda.

Dalam sambutannya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., menyampaikan bahwa dengan telah disahkan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini nantinya diharapkan dapat lebih memberikan kepastian hukum, melalui tertib administrasi, hukum, dan tertib fisik, sekaligus mendorong pengelolaan barang milik daerah lebih optimal pada masa yang akan datang.

Foto : Kata Sambutan Walikota Medan Bobby Nasution 

“Termasuk di dalamnya mengoptimalkan sertifikat seluruh tanah milik Pemerintah Kota Medan, dan juga pengamanan dan penertibannya guna mencegah aset yang dimiliki berpindah tanpa mekanisme yang sah, dan menggunakan serta memanfaatkan seluruh barang milik daerah secara terorganisir dan dapat didayagunakan untuk mewujudkan tujuan pembangunan kota sebagaimana yang telah ditetapkan”, tandas Bobby Nasution.

Foto : Penandatanganan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Oleh Ketua DPRD Medan dan Walikota Medan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., mengatakan dengan telah ditandatangani Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini dapat menjadi payung hukum untuk aset-aset yang dimiliki Pemerintah Kota Medan agar tidak berpindah tangan sehingga dapat digunakan untuk menambah sumber daya pembangunan kota.(Rizky)

admingen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *