Miris…!!! 5 Bulan Kasus Penganiayaan Warga Tanjungbalai Jalan Ditempat

Miris…!!! 5 Bulan Kasus Penganiayaan Warga Tanjungbalai Jalan Ditempat

Medan,Korban Penganiayaan dan pengerusakan yang merupakan warga asal Tanjungbalai merasa kecewa lantaran laporannya tidak digubris oleh Provam Polda Sumut.dalam hal ini dirinya meminta agar Kapoldasu menindak tegas oknum polisi yang melalaikan tufoksi tugasnya.

Informasi yang dihimpun bahwasanya Pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023, Korban yakni : Rinaldi bersama Ketua GAPAI Tanjungbalai – Asahan yakni : aldo, merasa sangat kecewa terhadap tanggapan Provam Polda Sumut .terkait Dugaan penyalahgunaan wewenang dari seorang oknum polisi mantan Kapolsek Tanjungbalai M.Tanjung yang saat ini masih bertugas di kepolisian Daerah Tanjung balai.

Karena, laporan yang sudah berjalan 5 bulan di mulai dari tanggal 30 juni 2023, sesuai LP Nomor : LP/B/14/VI/2023/Sek.Utara/Res.T.Balai/Poldasu.kasusnya jalan ditempat tidak ada respon tindak lanjutnya.

Padahal, kita sudah jauh-jauh datang dari Tanjungbalai, berharap bisa di buatkan LP, agar penindakannya tidak main-main, tapi malah di anggap kita belum bisa di terima laporannya, pada akhirnya kekecewaan yang kami dapat kan” dari aparat penegak hukum dinegara ini Sebut Aldo yang merasa kecewa.

Tak sampai disitu,sebut Rinaldi ” ini bukan yang pertama kali dirinya merasa kecewa yang ia dapatkan, pada hari Selasa kemarin tanggal 21 November 2023 Sekitar jam 14.00 kurang lebih.hanya mendapatkan konseling saja, dan malah di bilang, hak kalian saja kalian tuntut, dan malah di suruh pulang untuk memenuhi persyaratan yang di rekomendasikan dari Wasidik baru di terima laporan nya oleh bapak Tambunan yang ada di Provam Polda Sumut.

Kita sudah kedua kalinya mendatangi Provam Polda Sumut, hanya mendapatkan hasil yang sangat kecewa berharap bisa di terima Laporan kita dan ditindaklanjuti langkah pasti hukum nya.

Alhasil lantaran Karena merasa kecewa, Rinaldi didampingi Ketua GAPAI Tanjungbalai membuat video di depan kantor Provam Poldasu.agar bisa di tanggapi oleh Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung S Imam Efendi, Bapak Kapolri Jendral Pol. Drs Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI.agar sudi kiranya menerima Laporan dari saudara Rinaldi yang diduga mantan Kapolsek TBU kota Tanjungbalai di anggap menyalahkan wewenangnya pada hari Jum’at dini hari tadi.

Tak sampai disitu, setelah beberapa kali di tanyakan kepada Rinaldi, ternyata alasan kenapa belum bisa di terima karena masih dalam proses dan prosesnya masih di anggap wajar walaupun kasusnya sudah 5 bulan lamanya mengendap begitu saja tanpa kepastian hukum yang berlaku dinegara ini.

Padahal, sesuai dengan Pasal 15 huruf a dan f Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 14/2011”) mengatur:
Setiap Anggota Polri dilarang:
a) menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya;
f) mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.(Ami)

admingen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *