KPU Sumut Sosialisasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tahun 2024

KPU Sumut Sosialisasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tahun 2024

Medan, generasi.web.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024, yang dihadiri sejumlah Partai Politik (Parpol), Jumat (12/7/2024).

 

Dalam sosialisasi tahapan tersebut, salah satunya bakal Pasangan Calon (Paslon) Gubernur/Wakil Gubernur harus menyertakan dokumen visi misi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

 

“Persyaratan visi misi bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur ini diatur pada Peraturan KPU no 8 tahun 2024 yang dilengkapi saat pendaftaran di KPU psfa 27-29 Agustus 2024,” ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin kepada wartawan.

 

Agus mengatakan, persyaratan visi misi bakal Paslon sesuai RPJMD Pemprovsu masih diperdebatkan oleh Parpol karena Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD masih dalam pengusulan ke DPRD Sumut.

 

“Parpol butuh dasar hukumnya, sedangkan Perda RPJMD belum disahkan,” sebutnya.

 

Selain terkait persyaratan visi misi bakal Paslon Gubenur/wakil gubernur, Agus menjelaskan, pihaknya juga mensosialisasikan PKPU No 8 tahun 2024 terkait perlengkapan dokumen yang harus dipersiapkan berkaitan dengan instansi lain yakni SKCK, surat keterangan yang dikeluarkan kejaksaan, surat keterangan LHKPN, surat keterangan dari Pengadilan Niaga, syarat usia dan lainnya. “Sampai sejauh ini tahapan sosialisasi terus dilakukan termasuk ke KPU kabupaten/kota se Sumut,” kata Agus.(DS)

admingen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *