Peredaran Rokok Ilegal H-Mind di Batam Semakin Marak
Bea Cukai Kota Batam diminta serius didalam memberantas peredaran rokok ilegal.lantaran kurangnya pengawasan masih banyak juga ditemukan di lapangan Rokok Ilegal merek H-Mind tanpa pita cukai yang di edarkan jual oleh pedagang warung kecil dan toko grosir yang di Kota Batam Provinsi Kepri.
Saat Tim awak media ini, menelusuri pada hari Sabtu (26/7/2025), wawancarai kepada salah satu pedagang grosir di daerah Baloi Blok IV Kecamatan Lubuk Baja, salah seorang pedagang Laki-Laki yang berinisial “A” (36), menjelaskan bahwasanya Rokok Merek H-Mind tanpa pita cukai ini di jual per bungkus dengan harga Rp.10.000 dan per slop isi 10 bungkus harga nya Rp.95.000 , ia peroleh dari Sales yang mengantarkan langsung ke tokonya, dan ia sering juga beli langsung ke toko distributor / grosir besar yang berada di lokasi pasar Nagoya dan Jodoh Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepri, ujarnya.
Rokok Merek H-Mind tanpa pita cukai ini berasal dari PT. Pantastik Internasional Batam, sebuah perusahaan rokok yang memproduksi rokok merek H-Mind untuk ekspor ke Singapura, jadi alangkah bagusnya pihak insitusi yang terkait, Khususnya Bea Cukai Batam, Polri, dan Insitusi lainnya, bertindak dan menangkap siapa dalangnya. Bos pengusaha besar Rokok Merk H-Mind tanpa pita Cukai ini, yang sudah sangat jelas merugikan negara hingga Miliyaran Rupiah.
Sanksi hukum sangat jelas tertuang di *Pasal 54 Undang – Undang No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai* menyebutkan :
*“Menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,”.*
Berita tentang Rokok Merek H-Mind tanpa Pita Cukai yang telah muncul beredar jual di Batam ini sudah lama kita dengar, sudah jelas merugikan Negara, Masih megah dan kokoh berdiri sampai saat ini. Saya yakin dan percaya tidak ada yang kebal dengan hukum di Negara RI ini, tutupnya.(Red)
