Proyek Cut and Fill Ilegal di Botania Satu: Mangrove Dirusak, Pemkot Batam, BP Batam, dan DLH Diduga Tutup Mata!

Proyek Cut and Fill Ilegal di Botania Satu: Mangrove Dirusak, Pemkot Batam, BP Batam, dan DLH Diduga Tutup Mata!

Proyek Cut and Fill Ilegal di Botania Satu: Mangrove Dirusak, Pemkot Batam, BP Batam, dan DLH Diduga Tutup Mata!

Batam -Generasi.web.id- Aktivitas cut and fill ilegal di kawasan Botania Satu kembali menjadi sorotan. PT Bintan Jaya Husada bersama kontraktor PT Karyatisani diduga melakukan penggusuran dan penimbunan di area tersebut tanpa izin resmi dari pemerintah Kota Batam maupun BP Batam. Bahkan, aktivitas ini turut menimbun kawasan hutan mangrove yang seharusnya dilindungi.

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi pihak kontraktor yang bekerja di lokasi, seorang pekerja yang tidak disebutkan namanya mengklaim bahwa mereka memiliki surat dari pemilik lahan. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, dokumen perizinan resmi dari pihak berwenang tidak ditemukan. Ini menunjukkan bahwa proyek ini menunjukkan bahwa proyek ini dijalankan tanpa izin resmi dan berpotensi melanggar hukum.

Di lokasi proyek, terlihat beberapa alat berat, seperti Beko Kobelco dan dump truck, digunakan untuk mengeruk dan menimbun hutan mangrove. Padahal, keberadaan mangrove sangat penting untuk ekosistem pesisir, mencegah abrasi, serta menjadi habitat berbagai biota laut.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana peran Pemerintah Kota Batam, BP Batam, dan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH )?
Bagaimana mungkin proyek besar seperti ini berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang ? Apakah ada unsur pembiaran atau bahkan kongkalikong di balik aktivitas ilegal ini ?

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas tata ruang dan lingkungan hidup di Batam, BP Batam dan DLH seharusnya tidak tinggal diam. Jika proyek ini dibiarkan terus berlanjut, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga kredibilitas pemerintah yang dipertanyakan.

Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak Pemkot Batam, BP Batam, dan DLH untuk segera:
1. Menghentikan seluruh aktivitas cut and fill ilegal di Botania Satu.
2. Menindak tegas perusahaan dan kontraktor yang terlibat, sesuai dengan hukum yang berlaku.
3. Memulihkan kawasan mangrove yang telah dirusak akibat penimbunan ilegal.
4. Memastikan tidak ada lagi praktik perusakan lingkungan demi kepentingan bisnis tanpa izin resmi.
Kasus ini harus menjadi perhatian serius. Jika dibiarkan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan lingkungan di Batam. Jangan sampai kepentingan segelintir orang merusak alam yang seharusnya dijaga untuk generasi mendatang!

Apakah Pemkot Batam, BP Batam, dan DLH akan bertindak tegas atau tetap tutup mata terhadap kejahatan lingkungan ini? Masyarakat menunggu jawaban dan tindakan nyata!!/tim/bersambung/

admingen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *