RDP Komisi 2 Terkait Pemecatan Siswa

RDP Komisi 2 Terkait Pemecatan Siswa

Medan,Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kota Medan terkait masalah siswa dipecat oleh pihak Sampoerna Academy (SA), berlangsung alot, Senin (12/8/2024).

Pasalnya Komisi II merekomendasikan agar pihak Sampoerna Academy memenuhi keinginan orangtua siswa yang menjadi korban pemecatan akibat adanya dugaan perundungan antar siswa di sekolah internasional tersebut. Namun pihak sekolah menolak.

“Kita mengeluarkan rekomendasi selama 3 hari ini agar SA menanggapi keinginan orangtua siswa untuk mencabut surat pernyataan yang menyatakan anak mereka adalah pelaku dugaan kasus perundungan. Apalagi orangtua memang tidak mau lagi anaknya bersekolah di SA. Ini agar nama anaknya bersih dan bisa fokus belajar lagi di sekolahnya yang baru,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, ST dalam rapat yang dihadiri orangtua siswa, kuasa hukum, Artanti Silitonga, Dinas Pendidikan Kota Medan dan manajemen SA.

Selain rekomendasi ke pihak SA, lanjut Sudari, pihaknya juga meminta Dinas Pendidikan Kota Medan dalam waktu sepekan ke depan agar mengevaluasi SA terkait perizinan, operasional maupun staf pengajarnya.

“Setelah mendengar pengaduan dari dua pihak baik orangtua siswa dan SA, kita harap ada titik temu yang baik bagi semua pihak. Orangtua siswa hanya ingin surat pernyataan yang dikeluarkan SA soal dugaan perundungan itu dicabut. Karena orangtua juga sudah minta maaf atas kasus yang diakui sang anak tidak ada dilakukannya,” ucap Sudari.

Corporate Support SA, Maria, menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan keputusan bahwa tidak lagi menerima siswa tersebut untuk bersekolah di SA.

“Kami mohon dihargai keputusan kami dan kami tidak mau diintervensi dari pihak manapun. Keputusan kami tegas dan tetap sama. Kalau terkait perizinan sekolah yang memang dibutuhkan, siap kami berikan,” tegasnya.

Sedangkan Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan Andy Yudistira mengatakan, SA merupakan wewenang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sesuai dengan Permendikbud nomor 31 tahun 2014 masalah pemantauan evaluasi dan izin itu langsung ditangani Kemendikbud pusat, tidak dalam ranah Dinas Pendidikan Kota Medan.

“Selama ini kita tidak pernah berkomunikasi dengan pihak SA. Ijazah siswa juga tidak rekomendasi dari dinas namun hanya dititipkan oleh Kementerian. Dalam masalah ini kita sudah meminta pihak SA memenuhi keinginan orangtua siswa, tapi tidak ditanggapi juga,” imbuhnya.

Turut hadir dalam RDP tersebut anggota Komisi II lainnya Edi Sahputra, Janses Simbolon, Wong Chun Sen, Johanes Hutagalung, Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H, dan Pengamat Pendidikan, Dr Joharis Lubis.(Ki)

admingen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *