UMKM Sangat Diperlukan Payung Hukum

UMKM Sangat Diperlukan Payung Hukum

Mengingat banyaknya kendala permasalahan yang dihadapi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) saat ini, sangat perlu dihadirkan payung hukum dalam upaya membantu UMKM berkembang dengan baik..

Sekaitan hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan membentuk panitia khusus (pansus)  untuk menggodok Ranperda Perlindungan dan Pengembangan UMKM. Hal ini karena Ranperda Perlindungan dan pengembangan UMKM dinilai sangat strategis dan penting untuk segera diwujudkan

Ketua DPRD Medan Hasyim SE di sela paripurna, kemarin, mengumumkan 14 nama anggota dewan yang direkomendasikan fraksi.

Adapun nama nama yang direkomendasikan fraksi PDI Perjuangan diantaranya Paul Mei Anton Simanjuntak, Edward Hutabarat, Hendri Duin Sembiring.
Selanjutnya Fraksi Gerindra merekomendasikan Surianto, Dedy Aksyari Nasution dan Mulia Syahputra Nasution.

Sementara Fraksi PKS akan diwakili Dhiyaul Hayati dan Irwansyah. Selanjutnya dari Fraksi PAN, Edwin Sugesti dan Abd Rachman Nasution.
Kemudian Fraksi Golkar, M Rizky Nugraha. Afif Abdillah (Nasdem), Ishaq Abrar Mustafa Tarigan (Demokrat) dan Erwin Siahaan mewakili fraksi gabungan HPP (Hanura-PSI-PPP).

Butuh Payung Hukum

Sebelumnya di paripurna DPRD Medan terkait jawaban fraksi terhadap pendapat kepala daerah atas Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan tentang
Perlindungan dan pengembangan UMKM, Fraksi HPP yang disampaikan juru bicaranya Abdul Rani SH menyebutkan, dengan adanya payung hukum yang berpihak kepada pelaku UMKM, maka ke depannya para pelaku UMKM dapat benar-benar mendapat bantuan. Sehingga, usaha mereka dapat berkembangan serta berkontribusi bagi peningkatan ekonomi masyarakat.

“Saat ini, pelaku UMKM sangat banyak mengalami persaingan ekonomi global. Persangian itu akibat dari diberlakukannya masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) dimana ekonomi dan jasa didasarkan pada mekanisme perdagangan pasar bebas,” kata Sekretaris Fraksi HPP ini.

Lanjutnya lagi, untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki UMKM. Melalui Perda nantinya dapat secara konsiten memberikan kewirausahaan kepada pelaku UMKM melalui bantuan teknis mulai dari produksi, pembukuan keuangan hingga pemasaran.

“Dengan membantu akses keuangan, mendorong UMKM menggunakan layanan digital atau digitalisasi serta memperluas akses pemasaran produk UMKM,” sebutnya.

Ketua DPC PPP Kota Medan ini menambahkan, ke depan anggaran program perlindungan dan pengembangan UMKM hanya indah dalam tataran teoritis dan konseptual, namun faktanya UMKM tetap disepelekan dengan bangunan narasi argumentatif.

Maka kata Abdul Rani, Renperda sangat penting segera diwujudkan, sebagai bentuk upaya nyata mendorong perwujudan kesejahteraan masyarakat sesuai amanah UUD 1945.

Diakhir jawabannya, Abdul Rani menyebut serta menyampaikan kepada Panitia khusus (Pansus) yang akan membahas dan menyusun Ranperda, agar benar-benar melakukan pembahasan dan kajian serta penyusunan secara konprehensif dengan memperhatikan seluruh aspek yang berkaitan dengan UMKM.

“Sehingga kita semua berharap Perda perlindungan dan pengembangan UMKM benar-benar mampu diimplementasikan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat yang merupakan cita-cita kita semua,” tutupnya pada paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga SE dan Rajudin Sagala S.Pd.

Juga hadir sejumlah anggota DPRD Medan, Sekwan M Ali Sipahutar dan Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak. Dari Pemko Medan dihadiri Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, Sekda Wiriya Alrahman dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemko Medan.(ki)

admingen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *