Rico Waas Terima Audensi Jajaran Kantor Perwakilan LPS I

Rico Waas Terima Audensi Jajaran Kantor Perwakilan LPS I

Medan, generasi.web.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan lembaga Pemerintah non kementerian yang dibentuk berdasarkan UU LPS Nomor 24 Tahun 2004 yang diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK), bertujuan untuk menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank, perusahan asuransi dan asuransi syariah.

 

Oleh karenanya diperlukan kerjasama yang baik antara Pemko Medan dengan LPS I- Medan dalam memberi pelayanan dan pemahaman terkait jaminan simpanan para nasabah, serta literasi keuangan masyarakat yang ada di Kota Medan.

 

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat menerima audiensi jajaran Kantor Perwakilan LPS I-Medan di Balai Kota Medan, Kamis (10/4/2025). “Kami (Pemko Medan) siap bekerjasama dengan LPS I-Medan agar bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan masa depan terkait jaminan simpanan para nasabah di Kota Medan,” kata Rico Waas.

 

Orang nomor satu di Pemko Medan ini selanjutnya menambahkan, masyarakat tak perlu lagi risau terkait simpanan nasabah yang ada di bank. Sebab, imbuhnya, masyarakat yang menyimpan dana di bank telah dijamin oleh LPS agar simpanan masyarakat tidak hilang.

 

Sebelumnya, Kepala Kantor Perwakilan LPS I-Medan Muhamad Yusron menuturkan, LPS di Indonesia telah beroperasi sejak tahun 2005 lalu, tepatnya 20 tahun silam. Sedangkan Kantor Perwakilan LPS I-Medan, lanjutnya, resmi beroperasi pada Mei 2024 lalu.

 

“Kantor Perwakilan LPS I-Medan yang berlokasi di Kota Medan ini mencakup wilayah kerja se-Sumatera. Medan sebagai salah satu lokasi kantor perwakilan LPS, didasari pertimbangan bahwa Medan merupakan salah satu kota besar di Indonesia dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan transaksi bisnis yang tinggi,” jelas Yusron.(Riz)

admingen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *