DPRD Medan Rekomendasi PUD Pasar Medan Diperiksa Kejari

Medan,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan merekomendasikan Kejaksaan Negeri (Kejari) periksa jajaran Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan, karena terindikasi melakukan jual beli kios dengan prosedur tidak benar.
DPRD rekomendasikan Kejari periksa jajaran PUD Pasar Medan terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Medan dengan PUD Pasar, Selasa (11/3/2025).
“Kami juga merekomendasikan agar DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) Pasar untuk mengungkap persoalan yang selama ini terjadi PUD Pasar. Sebab, hampir semua pasar tradisional yang dikelola PUD Pasar bermasalah,” kata Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III, Godfried Effendi Lubis. “Kita berharap agar segera dibentuk Pansus Investigasi dengan melibatkan para pedagang, DPRD Medan.Agar mengetahui persoalan di Pasar Kampung Lalang karena sudah sangat berlarut-larut puluhan tahun tak kunjung selesai,” katanya.
Juga, pihak Komisi 3 DPRD Medan merekomendasikan agar hutang tugakan retribusi kios mereka selama tidak berjualan akan diu ptihkan. Sontak puluhan pedagang Pasar Kampung Lalang berteriak gembira karena mereka bisa kembali berjualan, setelah 6 bulan tidak diizinkan
“Mulai besok seluruh pedagang bisa berjualan kembali di lantai satu dan hutang tunggakan retribusi kios pedagang yang tidak berjualan harus diputihkan,” kata Sekretaris Komisi 3 DPRD saat membacakan rekomendasi dari hasil RDP tersebut.
“Kami 21 orang pedagang kain sudah 6 bulan tidak diizinkan berjualan di lantai satu Pasar Kampung Lalang dengan alasan penzoningan. Melalui rapat ini kami berharap aturan penzoningan itu bisa ditinjau kembali supaya kami bisa berjualan di lantai satu,” kata Erwina Pinem, salah satu pedagang.
Erwina juga mengajak Komisi 3 DPRD Kota Medan untuk menijau kondisi kios-kios di Pasar Kampung Lalang yang mulai rusak karena tidak ditempati. Namun meski tidak ditempati para pedagang, tagihan retribusi kios, sampah dan listrik tetap ditagih PUD Pasar Medan.
“Kami tidak mengerti cara kerja PUD Pasar ini, mereka lebih suka kios-kios itu rusak daripada kami gunakan untuk berjualan. Permohonan kami tidak pernah didengar PUD Pasar makanya kami datang mengadu ke bapak-bapak dewan,” ujarnya.
Menanggapi keluhan pedagang tesebut, Komisi 3 DPRD Kota Medan meremendasikan agar pedagang bisa berjualan di lantai satu dan hutang tuggakan retribusi selama tidak berjualan di putihkan.
Direktur Operasional PUD Pasar Kota Medan Ismail Pardede, Direktur Keuangan PUD Pasar Kota Medan Fernando Napitupulu yang hadir dalam RDP tersebut tidak memberi tanggapan atas rekomendasi Komisi 3 DPRD Kota Medan itu.(Ki)