Wong Chun Sen Ditetapkan Menjadi Ketua DPRD Medan
Medan,Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan akhirnya menetapkan Wong Chun Sen sebagai Ketua DPRD Kota Medan periode 2024-2029.
Selain itu, DPP PDI Perjuangan juga menetapkan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Medan, Roby Barus sebagai ketua fraksi partai berlambang kepala banteng moncong putih itu di DPRD Kota Medan.
Sebagaimana diketahui, PDIP tampil sebagai jawara Pemilu 2024 di Kota Medan, sehingga berhak atas jatah Ketua DPRD Medan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim SE yang dihubungi membenarkan perihal penetapan dan pengesahan tersebut.
“Yaa, benar. DPP sudah memutuskan untuk Wong Chun Sen Tarigan sebagai Pimpinan DPRD Medan periode 2024-2029 serta Roby Barus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan,” katanya sambil memberikan salinan surat pengesahan dan penetapan keduanya dari DPP PDI Perjuangan yang langsung ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto, di Jakarta, 16 Oktober 2024.
Dari surat penetapan dan pengesahan yang dilihat medanbisnisdaily.com itu, penetapan nama Wong Chun Sen Tarigan berdasarkan Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 7054/IN/DPP/X/2024.
Sementara pengesahan dan penetapan Roby Barus sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan tertuang dalam surat ber-Nomor 7055/IN/DPP/10/2024.
Wong Chun Sen Tarigan saat dihubungu membenarkan bahwa dirinya sudah disahkan sebagai pimpinan DPRD Medan oleh DPP PDI Perjuangan.
“Iya, benar. Terimakasih atas doa dan dukungannya,” katanya.
Diketahui partai politik (Parpol) hasil Pemilu 2024. PDI Perjuangan tampil sebagai jawara dengan 204.228 suara, meraih 9 kursi DPRD, disusul PKS 176.981 suara, 8 kursi, Partai Gerindra 164.371 suara, 6 kursi dan Golkar 138.529 suara, 6 kursi.
Empat parpol peraih kursi terbanyak berhak atas jatah jabatan 4 pimpinan DPRD, di mana khusus posisi ketua dewan menjadi hak pemenang Pemilu, dalam hal ini PDI Perjuangan. Sedangkan PKS, Gerindra dan Golkar secara beruntun berhak atas jabatan wakil ketua dewan I, II dan III.
Hal itu sesuai sebagaimana diatur dalam UU No 17 Tahun 2014 pasal 327 ayat (2), dimana disebutkan pimpinan DPRD terdiri dari 1 ketua dan 3 wakil ketua.(Ki)