KPU Sumut Menyatakan Siap Dalam Menerima Pendaftaran Cagubsu di Pilkada 2024
Sumut, generasi.web.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) menyatakan kesiapannya dalam menerima pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan No.35 Medan, pada Senin (26/8/2024) sore.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, dalam paparannya menegaskan bahwa KPU Sumut telah mengakomodir dan mematuhi keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah.
“Kami ingin menyampaikan bahwa terkait perubahan ketentuan peraturan mengenai persyaratan pencalonan dan syarat calon, KPU Provinsi Sumatera Utara telah mengakomodir keputusan MK Nomor 60 dan Putusan MK Nomor 70,” jelas Agus yang didampingi oleh anggota KPU Sumut lainnya.
Agus juga menekankan bahwa KPU Sumut berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketetapan yang telah diputuskan oleh MK serta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
“Kami tunduk dan patuh pada ketentuan yang ada, dan sudah melakukan berbagai persiapan untuk penerimaan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024,” tambahnya.
Dalam rangka persiapan tersebut, KPU Sumut telah memasang spanduk serta menyiapkan ruangan khusus untuk proses pendaftaran.
Pendaftaran calon akan dibuka selama tiga hari, mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
“Pendaftaran akan dimulai pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Pada dua hari pertama, 27 hingga 28 Agustus, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir, 29 Agustus, pendaftaran akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB,” ungkap Agus.
Konferensi pers ini berlangsung aman dan lancar, serta dihadiri oleh ratusan jurnalis dari berbagai media.(Vid)