Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Medan, generasi.web.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Medan melaksanakan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024 serta Persiapan Penerimaan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024 Tahun 2024, bertempat di Hotel Le Polonia Medan, Selasa (1/5/2024).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah didampingi Anggota KPU Kota Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan M Taufiqurrohman Munthe, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Bobby Niedal Dalimunthe dan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Saut Haornas Sagala.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Forkopimda Kota Medan, Ketua Bawaslu Kota Medan David Reynold, perwakilan Lanud Soewondo, Badan Intelijen Negara Daerah Sumatera Utara, Pimpinan Partai Politik se-Kota Medan, Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan, beserta para jurnalis dari media massa di Kota Medan.
Pada kesempatan tersebut, Mutia Atiqah menyampaikan KPU Kota Medan sudah menetapkan Keputusan KPU Medan Nomor 878 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024. Berdasarkan Keputusan tersebut syarat minimal dukungan Bakal Calon perseorangan sebanyak 120.475 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 11 kecamatan.
Mutia Atiqah juga mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mulai menerima pendaftaran bakal calon perseorangan untuk Pilkada Kota Medan 2024 pada 5 Mei 2024 mendatang. Masa pendaftaran ini akan berlangsung hingga 19 Agustus 2024.
“Pendaftaran ini berlangsung dalam kurun waktu yang panjang dimana didalamnya akan dilakukan berbagai proses mulai dari verifikasi administrasi dan faktual dukungan calon perseorangan,” ucapnya.
Sementara itu, anggota KPU Medan Divisi Teknis Taufiqurrahman Munthe mengatakan bakal calon dari kalangan independen harus mengantongi dukungan sebanyak 120.475 pendukung. Hal ini berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Medan pada pilpres 2024.
“DPT Kota Medan pada pilpres 2024 sebanyak 1.853.458 orang. Syarat dukungan minimal adalah 6,5 persen dari jumlah tersebut yakni 120.475,” ungkapnya.
Setelah menerima berkas dukungan, maka KPU Kota Medan akan melakukan verifikasi terhadap berkas dukungan yang diserahkan para bakal calon.
“Kita akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kemudian pendaftaran calon independen pada 24 hingga 26 Agustus 2024,” ujarnya.(Dav)