Masa Depan Kota Medan dan Arah Kebijakan
Medan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Dame Duma Sari Hutagalung mengatakan, reses merupakan sarana bagi Anggota DPRD Kota Medan dalam melaksanakan komunikasi dan sambung rasa kepada konstituen di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Karena reses juga merupakan ikhtiar DPRD dalam menjaring aspirasi masyarakat di tataran grass root yang telah mengamanahkan kepercayaan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.
“Tidak hanya itu dalam pelaksanaan reses ini juga dapat mengamati dan mendengar langsung dari warga mengenai hasil implementasi program pembangunan dan berbagai kebijakan yang dilaksanakan oleh aparatur dan OPD di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan,” kata Dame di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, dikutip Rabu (21/2/2024).
Dalam pembangunan partisipasi masyarakat kata Dame, sangat dibutuhkan sebagai wujud demokrasi, reses menjadi wadah bagi masyarakat penyampaian pendapat, informasi, permasalahan dan masukan kepada wakilnya di DPRD Kota Medan.
Masyarakat menunaikan haknya untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan pembangunan dan perumusan kebijakan Pemko Medan, melalui mekanisme reses yang merupakan forum resmi bagi masyarakat dalam pembuatan keputusan yang berhubungan dengan masa depan Kota Medan serta strategi dan arah kebijakan yang ditempuh.
Anggota DPRD Kota Medan lanjut Dame, telah mendengar, mencatat dan menyerap aspirasi tentang keluhan, harapan dan persoalan nyata di tengah masyarakat, misalnya dampak ekonomi yang mendera di hampir seluruh sektor, dinamika kehidupan sosial, kebutuhan infrastruktur, penyalahgunaan Narkoba dan lain-lain.
Selanjutnya aspirasi ini diharapkan menjadi masukan bagi pembuatan kebijakan publik Pemerintah Kota (Pemko) Medan dimasa mendatang, tandas Dame.
Dimana kata politisi perempuan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, anggota DPRD Kota Medan dalam melaksanakan fungsi pengawasan juga telah mengamati dan mendengar aspirasi langsung berkaitan masalah-masalah yang dihadapi di masyarakat.
Misalnya persoalan bantuan sosial yang belum merata penyalurannya, pelayanan publik yang masih belum prima, Program kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak tepat sasaran, dan lain-lain.
Adapun maksud dilaksanakannya reses adalah untuk mengimplementasikan fungsi dan kinerja Anggota DPRD, yang dikenal dengan tri fungsi dewan, yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Tujuannya adalah untuk menampung dan menyerap aspirasi masyarakat. Memonitor pelaksanaan pembangunan, pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan.
Sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan, dengan sasaran kegiatan adalah konstituen DPRD Kota Medan, yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama serta masyarakat umum, katanya.(Ki)