Bayek Desak Agar Sidang Paripurna PAW Dijadwalkan
Medan – Ketua Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H.Mulia Asri Rambe SH (Bayek) mendesak agar pimpinan DPRD Medan segera menjadwalkan sidang paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Medan yang telah mengundurkan diri.
Desakan tersebut disampaikan Bayek dalam sidang paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (4/12/2023).
Rapat paripurna itu sendiri dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi para Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah, yang juga dihadiri Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Medan Aulia Rachman dan unsur pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Medan lainnya.
“Intrupsi pimpinan, Bayek pimpinan dari Fraksi Partai Golkar, kami ingin menyampaikan kepada pimpinan terkait PAW, dimana ada empat anggota DPRD Medan yang telah mengundurkan diri dikarenakan menjadi calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 melalui partai berbeda dari yang sebelumnya,” kata Bayak.
Dari empat orang tersebut satu diantaranya dari Fraksi Partai Golkar, kata Bayek yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Medan ini.
Hal itu kata Bayek lagi, sejalan dengan yang bersangkutan telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai anggota Partai Golkar.
“Atas dasar itu pula kami menyurati pimpinan agar pimpinan juga menyurati Walikota Medan dan Gubernur,
Sumatera Utara (Sumut), sebab gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam hal ini kementerian dalam negri,”tandas Bayek.
Informasinya Gubernur Sumut telah menerima surat yang pimpinan disampaikan tersebut melalui eksaminasi, lalu Gubernur telah pula menandatangi surat yang pimpinan lakukan itu.
“Tentunya itu menjadi dasar bagi kita untuk meminta kepada pimpinan agar segera menjadwalkan sidang paripura PAW terhadap anggota DPRD Medan yang telah mengundurkan diri tersebut,”tukas Bayek.
Untuk itu Bayek yang juga caleg DPRD Medan dari Partai Golkar daerah pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan dan Medan Marelan ini minta agar dipercepat.
“Kalau bisa dipercepat pimpinan, agar tidak terjadi kekosongan terlalu lama terhadap alat kelengkapan dewan yang kami miliki,”pinta Bayek.
Sebab menurut Bayek, sidang paripurna merupan pengambilan keputusan tertinggi berdasarkan Undang-undang (UU) No 23 tahun 2014.
“Oleh karenanya kami minta kepada pimpinan untuk segera menggelar sidang paripurna PAW terhadap empat anggota DPRD Medan yang telah mengundurkan diri tersebut,”imbuh Bayek dengan harapan agar permintaanya dapat disetujui.
Untuk diketahui ada empat anggota DPRD Medan yang harus dilakukan PAW karena melakukan manuver politik, menjadi caleg melalui partai lain.
Keempat anggota DPRD Medan tersebut yakni Muhammad Afri Rizki Lubis dari Fraksi Partai Golkar, Irwansyah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), D. Edy Eka Suranta S. Meliala dari Fraksi Partai Gerindra dan Siti Suciaty juga dari Partai Gerindra.
Keempat anggota dewan ini pada Pemilu 2024 menjadi Caleg DPRD Medan melalui Partai NasDem, sehingga harus dilakukan PAW.(Ki)