Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan
Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023
MEDAN – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembukaan Masa Sidang Ketiga Tahun 2023 dan Rapat Paripurna dalam rangka Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Senin (04/09/2023).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., juga dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan lainnya.
Dalam Masa Sidang Ketiga Tahun 2023 ini, DPRD Kota Medan akan melaksanakan beberapa agenda kegiatan antara lain rapat pembahasan rancangan peraturan daerah, rapat kerja komisi, rapat dengar pendapat dengan masyarakat dan OPD, pelaksanaan sosialisasi produk hukum daerah, pelaksanaan reses ketiga Tahun 2023, serta rapat AKD lainnya.
Selanjutnya, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023. Dimana, dalam nota tanggapan yang dibacakan oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Nasution, S.E., M.M., dan Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, S.E., menyampaikan bahwa untuk lebih melengkapi pembahasan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, perlu digarisbawahi beberapa substansi pemandangan umum yang bersifat cukup penting terutama di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan serta pelayanan publik.
“Seluruh materi pemandangan umum yang disampaikan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan merupakan catatan-catatan strategis sekaligus saran dan masukan untuk dapat lebih meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kota pada masa yang akan datang, khususnya melalui instrumen APBD yang sehat dan berbasis kesejahteraan, guna mewujudkan masyarakat Kota Medan yang berkah, maju, dan kondusif”, kata Bobby Nasution.
Diketahui bahwa Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023 ini untuk mengakomodir perkembangan yang tidak sesuai atas asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan, serta mengakomodir perbedaan atau pergeseran asumsi-asumsi dasar kebijakan, dan perkiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang berjalan.
Rapat yang juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan ini ditutup dengan penyerahan nota Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah oleh Wali Kota Medan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Medan.(Ki)