DPRD Medan dan Pemko Sepakati Perubahan KUA dan PPAS
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Medan Tahun Anggaran 2023.
Kesepakatan ini ditandai dengan Penandatangan Nota Kesepakatan yang dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah. Juga turut disaksikan Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman dan anggota DPRD Medan, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan serta camat se-Kota Medan, Rabu (16/8/2023).
Adapun struktur Perubahan KUA-PPAS APBD TA 2023 yang disepakati itu, yakni pendapatan daerah sebesar Rp7.294.976.452.009 atau bertambah Rp23.911.243.953 (0,33%) dari sebelum perubahan sebesar Rp7.271.065.208.056.
Belanja daerah sebesar Rp7.843.535.109.640 atau berkurang Rp25.330.098.416 (0,322%) dari sebelum perubahan sebesar Rp7.868.865.208.056 serta pembiayaan penerimaan/netto sebesar Rp548.558.657.631 atau berkurang Rp49.241.342.369 dari sebelum perubahan sebesar Rp597.800.000.000.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, saat membacakan laporan hasil pembahasan menyampaikan kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan TA 2023 dan nantinya dilanjutkan dengan pembahasan APBD Perubahan TA 2023 menjadi momentum bagi perubahan nomenklatur OPD dalam Ranperda APBD, mengingat Perda APBD TA 2023 telah disahkan sebelum disahkannya perubahan Perda Pembentukan Perangkat Daerah.
Sehubungan dengan perubahan perangkat daerah, kata Ihwan, DPRD mengingatkan Pemkot Medan untuk melakukan revisi terhadap Perda Persampahan dengan menetapkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kecamatan sebagai OPD yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan persampahan.
Dalam penyusunan anggaran belanja daerah, Pemkot Medan diminta untuk melaksanakan ketentuan yang telah disahkan dalam Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang telah mewajibkan Pemkot Medan menganggarkan belanja daerah minimal 10% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk penanggulangan kemiskinan.
DPRD juga merekomendasikan agar Dinas SDABMBK mengalokasikan anggaran untuk kegiatan yang menjadi pokok pikiran (Pokir) DPRD dan menjadikan Pokir DPRD sebagai bagian dari skala prioritas pekerjaan.
“Demikian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Medan dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota Medan terhadap KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023. Kami mengucapkan terimakasih atas partisipasi aktif dalam proses pembahasan. Apabila terdapat kesalahan dapat dilakukan perbaikan pada pada proses pembahasan. Apabila terdapat kesalahan dapat dilakukan perbaikan pada proses pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” pungkas Ihwan Ritonga.(Ki)