Perlindungan Terhadap Disabilitas dan Lansia

Perlindungan Terhadap Disabilitas dan Lansia

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan mengaku telah melibatkan pihak komisioner disabilitas pusat dalam membahas terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang perlindungan terhadap disabilitas dan lanjut usia.

“Dalam pelaksanaan pembahasan Ranperda Kota Medan tentang perlindungan terhadap disabilitas dan lanjut usia ini kami (Pansus) telah melakukan rapat kerja dan mengundang dinas dan pihak-pihak terkait termasuk juga mengundang komisioner disabilitas pusat dalam pembahasan ini,” kata Wong Chun Sen Ketua Pansus saat membacakan laporan kinerja pansus dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (22/5).

Dijelaskan Wong kehadiran komisioner tersebut guna memberikan masukan-masukan dan aturan-aturan yang terbaru terkait dengan disabilitas, demikian halnya untuk lansia.

Kemudian, dijelaskan politisi PDI Perjuangan ini, untuk menambah pengayaan dan perbandingan isi ranperda serta mendapatkan informasi dan kajian tekhnis yang lebih jelas terkait disabilitas dan lansia.

Ditambahkannya, Pansus juga dalam hal ini telah melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan DPRD Kota Bogor yang sudah melakukan dan menjalankan peraturan daerah (Perda) tentang disabilitas dan lansia ini.

Pansus juga telah mengumpulkan data-data pendukung dan aturan-aturan terkait mengenai disabilitas dan lansia dari dinas dan instansi, untuk dibahas dan dimasukkan dalam ranperda. Namun belum maksimal dikarenakan masih banyaknya masukan-masukan yang harus dikutip guna sempurnanya ranperda ini, tentunya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Maka, sebutnya, guna maksimalnya kajian-kajian yang dilakukan pansus serta maksimalnya data-data dan masukan-masukan dari dinas dan pihak terkait dalam pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Disabilitas dan lanjut usia.

“Pada rapat paripurna dewan yang terhormat ini panitia khusus meminta kepada pimpinan DPRD Medan agar diperpanjang masa pembahasannya sesuai peraturan tata tertib DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2020,” sebut Wong.(ki)

admingen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *