Penebangan Pohon Milik Pemko Tidak Miliki Izin
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, meminta Pemko Medan melalui Kecamatan Medan Helvetia agar bertidak tegas terhadap pelaku penebangan pohon di Jalan Asrama, Medan Helvetia. Pihak kecamatan diminta untuk tidak menutup mata atau pura-pura tidak tahu kondisi ditebangnya pohon yang berada di badan Jalan Asrama, Medan Helvetia.
Padahal, penebangan pohon milik Pemko Medan tersebut tidak mendapatkan izin dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan.
Edwin Sugesti Nasution mengatakan hal itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan Kecamatan Medan Helvetia, perwakilan Dinas SDABMBK di DPRD Kota Medan.
“Ada oknum pengusaha yang menilai pohon di depan tempat usahanya tersebut jadi penghalang usahanya, lalu menebangnya secara sepihak. Ini pidana, dan tidak mungkin perangkat kecamatan, kelurahan bahkan lingkungan tidak tahu akan hal itu. Kecamatan jangan pura-pura tidak tahu,” ucap Edwin.
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik dan diikuti para anggota Komisi IV lainnya seperti Antonius Tumanggor, Paul M.A Simanjuntak, dan Hendra DS tersebut, Edwin meminta pihak kecamatan agar menuntaskan masalah penebangan pohon yang dilakukan oleh pihak oknum pengusaha tersebut.
“Jangan sampai kami meminta Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution untuk menyelesaikan masalah ini. Ada aturan di negara ini, pemerintah harus menegakkannya, masak negara kalah sama pengusaha,” tegasnya.
Edwin menjelaskan, tidak ada yang boleh menebang pohon yang ada di badan jalan kecuali mendapatkan izin dari Pemko Medan. Untuk itu, hanya dapat melakukan pemangkasan pohon.
“Kami saja anggota dewan minta supaya pohon dipangkas, nggak di pangkas-pangkas. Sudah tumbang baru dipangkas. Ini pengusaha main tebang-tebang pohon di badan jalan, tapi kecamatan malah diam,” cetusnya.
Tindak Tegas
Senada dengan Edwin, Antonius Tumanggor juga meminta Pemko Medan untuk menindak tegas hal ini. Apalagi sebelumnya, oknum pengusaha tersebut sempat meminta izin ke Dinas SDABMBK untuk menebang pohon tersebut, namun tidak mendapatkan izin.
“Tapi walaupun tidak ada izin tetap ditebang, ini ada apa? Ini pidana lho , dan ada sanksi berupa denda Rp50 juta. Pemerintah jangan diam, lakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Ketua Komisi IV, HKD menyampaikan, ia sudah berkomunikasi langsung dengan Kadis SDABMBK terkait pohon tersebut. Atas hal itu, Dinas SDABMBK berjanji akan melaporkan hal itu ke kepolisian.
“Kita tunggu lanjutannya. Tapi yang pasti, kami akan turun ke lokasi untuk melihatnya langsung. Kita akan tanyakan langsung, siapa sebenarnya menebang pohon itu. Nanti kita akan minta agar Camat Medan Helvetia ikut hadir saat kami kesana,” tukasnya.
Dua batang pohon jenis Mahoni yang selama ini ada di bahu jalan Asrama tepatnya di depan pergudangan Paragon, Medan Helvetia telah hilang.
Diduga, pohon tersebut ditebang oleh oknum tidak bertanggungjawab yang diduga pesanan dari pihak pengusaha pergudangan didaerah tersebut.(ki)