Denda Pedagang Berjualan di Trotoar

Denda Pedagang Berjualan di Trotoar

Anggota DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM menegaskan agar denda bagi pedagang perlu Dperhatikan pemeritah agar Lebih Humanis.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PAN Medan ini ketika seorang warga menemuinya, Jum’at (19/5/2023) di ruangannnya DPRD Medan terkait denda oedagang yang berjualan di trotoar.

Juliana yang keberatan adanya surat dari Keluran Glugur Darat I yang diterimanya tentang denda 1.500.000 berjualan di trotoar dan pidana 18 bulan bernomor 005172 teranggal 11 Mei 2023.

Dia berharap agar kebijakan itu perlu ditinjau ulang . “Pak Edwin bantulah pegang kecil ini, janganlah kebijakan selalu memberatkan, tapi berpihaklah kepada masyakat,”ujarnya.

Hal senada juga disampaikan, Ilham Daulay agar Peraturan Daerah terhadap Pedagang Kaki Lima (K-5) yang humanis sehingga warga merasa tidak “terjajah oleh bangsanya sendiri”. (Ki)

admingen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *