PTPN III (Persero) Terima Ganti Rugi Pelepasan Aset Untuk Jalan Tol Indrapura – Kisaran

PTPN III (Persero) Terima Ganti Rugi Pelepasan Aset Untuk Jalan Tol Indrapura – Kisaran

MEDAN, generasi.web.id – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Indrapura-Kisaran, Dirjen Bina Marga mengapresiasi dukungan dan peran serta aktif PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional Jalan Tol ruas Indrapura – Kisaran Seksi II.

Hal ini diwujudkan dengan telah selesainya pembayaran Tahap II ganti rugi atas pelepasan aset PTPN III yang berada di Kebun Dusun Hulu, Desa Limau Manis, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, seluas 14,14 Ha dengan nilai Rp.14.079.117.710,- bertempat di Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Jum’at (10/3/2023).

Penyerahan ganti rugi aset PTPN III Tahap II ini diserahkan langsung kepada SEVP Business Support, Tengku Rinel oleh Ketua PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Indrapura-Kisaran, Andi Gumonggom Hutauruk. Didampingi oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Sumut, Khoirun Nisak, serta disaksikan oleh Kepala Seksi Pengukuran BPN Simalungun, Naslahudin.

SEVP Business Support, Tengku Rinel dalam sambutannya menyampaikan PTPN III mendukung sepenuhnya pembangunan jalan tol yang merupakan Proyek Strategis Nasional dan berharap pembangunan jalan tol tersebut dapat berjalan lancar sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku serta pembangunan jalan tol tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Pembayaran Ganti Rugi Tahap I Sebelumnya, 13 Februari 2023, seluas 21,61 Ha dengan nilai Rp 23.066.698.131, telah rampung dilaksanakan. Areal tersebut berada di wilayah Kebun Dusun Hulu, Desa Banjar Hulu dan Desa Dusun hulu, Kecamatan Ujung Padang, Simalungun,” ucap Rinel.(Riz)

admingen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *