Komisi 3 Pertanyakan Pengaduan dan Keluhan Masyarakat

Komisi 3 Pertanyakan Pengaduan dan Keluhan Masyarakat

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan mempertanyakan realisasi pajak penerangan jalan (PPJ) yang sudah disetorkan pelanggan sebesar 7,5 persen ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan.

Pertanyaan itu terungkap saat Komisi III DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. PLN (Persero) UP3 Medan dan BP2RD Kota Medan di lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (24/1/2023).

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdilah, didampingi sejumlah anggota seperti Irwansyah, Edward Hutabarat dan lainnya. Hadir dalam rapat tersebut Manager PLN UP3 Medan Ediwan dan BP2RD Kota Medan.

Rapat ini sendiri digelar terkait adanya pengaduan dan keluhan masyarakat, yang mempertanyakan realisasi pajak penerangan jalan yang sudah disetorkan 7,5 persen kepada BP2R.

Selain itu, Komisi III DPRD Kota Medan juga mempertanyakan tentang banyaknya keluhan dan pengaduan masyarakat terkait tiang-tiang listrik yang menghalangi rumah warga.

Tiang listrik yang sudah tidak layak sehingga butuh pemindahan, keluhan tentang tarif listrik dan mekanisme pemasangan instalasi listrik untuk masyarakat kurang mampu.

“Banyak masyarakat mempertayakan tentang realisasi PPJ yang sudah disetorkan sebesar 75 persen kepada kepada BP2RD Kota Medan, serta keberadaan tiang listrik yang sudah tidak layak sehingga butuh pemindahan, keluhan tentang tarif listrik dan mekanisme pemasangan instalasi listrik untuk masyarakat kurang mampu,”ujar Afif

Menjawab itu Manager PLN UP3 Medan Ediwan mengaku, hingga saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tidak pernah berkoordinasi dengan PLN terkait penambahan 1700 unit pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di sejumlah titik Kota Medan, sehingga pihaknya sulit merinci besaran PPJ tersebut.

Terkait pemindahan tiang listrik Ia menjelaskan, ada material yang tidak bisa dipakai lagi dan harus diganti. Beberapa material dapat diganti menggunakan material bekas layak pakai. Namun ada material yang harus diganti dengan yang baru, karena penggunaanya hanya sekali pakai.

“Jika ada material bekas yang layak pakai milik PLN, itu bisa digunakan secara gratis. Tapi terlebih dahulu mengajukan permohonan bantuan material. Kalau tidak ada stoknya di PLN, maka harus diganti oleh pelanggan. Disitu keluar biaya, tapi setidaknya mungkin bisa lebih meringankan biaya awal,” kata dia.

Ediwan mengatakan biaya pemindahan tiang atau gardu listrik cukup tinggi, karena pekerjaan dilakukan oleh pihak ketiga atau mitra PLN, sehingga timbul biaya jasa. Ia menyebut, setiap kasus pemindahan tiang atau gardu memiliki nilai yang berbeda.

“Kalau misalnya pemindahan tiang biasa, hanya kabel dan tiang saja mungkin biayanya tidak sampai 10 juta, bahkan ada yang biayanya 2 juta,” sebutnya.

Dia mengungkapkan, pemasangan tiang atau gardu listrik telah dilakukan atas seizin masyarakat setempat. Meski belakangan banyak ditemukan kasus, dimana ada tiang atau gardu listrik berada di tengah pekarangan rumah, ia memprediksi hal itu terjadi karena pembangunan rumah dilakukan setelah tiang listrik berdiri.

“Misalnya PLN mendirikan tiang setelah ada rumah, biasanya diambil pada posisi perbatasan agar tidak mengganggu masyarakat. Jika ada posisi tiang di tengah-tengah pekarangan atau rumah, mungkin saja awalnya tiang lebih dulu ada sebelum bangun rumahnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Afif Afdillah, sekaligus pimpinan rapat mengatakan, PLN sudah menyampaikan apa saja yang menjadi syarat dan cara bagaimana melakukan upaya-upaya terkait penerangan jalan yang nantinya akan disampaikan kepada masyarakat atas keluhannya.

“Mudah-mudahan rapat ini bermanfat dan menghasilkan hal terbaik bagi kita semua, sebab tujuan utama digelarnya rapat ini adalah untuk mencari solusi terbaik,”tandas Afif yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan ini. (Ki) 

admingen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *