Dinas Kesehatan Agar Menarik Obat Yang Menyebabkan Gagal Ginjal Akut
Terkait adanya 5 jenis obat yang disebut sangat berbahaya yang mengakibatkan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak, anggota DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST (foto) angkat bicara. Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan itu minta Dinas Kesehatan Kota Medan agar segera menarik obat dimaksud dari pasaran atau Apotik tidak hanya sekedar himbauan.
“Tidak cukup hanya melakukan pengawasan dan himbauan terhadap pihak Apotik agar tidak menjual karena pemerintah sudah mengentikan izin edarnya. Tetapi harus menarik obat dimaksud dari peredaran,” tegas Haris Kelana Damanik kepada wartawan, Jumat (21/10/2022) menyikapi obat berbahaya pada ginjal anak yang marak terjadi akhir akhir ini.
Menurut Haris, Kalau hanya sekedar himbauan dan pengawasan dinilai tidak akan maksimal. Bisa saja pihak apotik menjualnya dibelakang petugas. Celakanya, akan muncul korban baru karena masyarakat banyak yang tidak paham.
Kendati demikian Haris Kelana Damanik yang juga Ketua Komisi IV DPRD Medan dorong Dinkes Medan melakukan pengawasan maksimal kepada seluruh apotik yang ada di Medan. Bahkan memberikan sanksi tegas bila terbukti melanggar aturan.
Sebagaimana diketahui, guna mencegah terjadinya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak yang marak terjadi beberapa waktu belakangan ini, Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan Kota Medan telah bergerak melakukan pengawasan dan himbauan kepada apotik yang ada di kota Medan agar tidak menjual obat dimaksud, Jumat (21/10/2022).
Pengawasan dilakukan dengan cara mendatangi langsung sejumlah apotik yang ada di kota Medan salah satunya apotik Kalimas dan apotik Penang Island di Jalan Setia Budi. Petugas memberikan himbauan kepada pemilik apotik agar menarik seluruh obat yang saat ini izin edarnya dihentikan, artinya tidak boleh diperjual belikan kepada masyarakat.
Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan Rukun Ramadani (Uun) mengatakan dari hasil pengawasan dan himbauan yang dilakukan sudah banyak apotik maupun mini market yang menarik penjualan obat yang saat ini dilarang beredar di masyarakat.
Dikatakan Rukun Ramadani lagi, adapun sejumlah obat yang saat ini tidak boleh diperjual belikan ialah, Unibebi Cough Syrup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops. Selain kelima jenis obat yang dilarang tersebut, petugas juga meminta apotik untuk menurunkan jenis obat-obatan sirup tertentu agar tidak diperjual belikan juga untuk sementara.
Tidak hanya melakukan pengawasan dan himbauan terkait obat-obatan yang dilarang beredar saat ini, petugas juga menempelkan himbauan Wali Kota Medan Bobby Nasution perihal kewaspadaan terhadap penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak di apotik. Himbauan tersebut diharapkan menjadi pedoman oleh seluruh masyarakat.(Ki)