DKP Segera Menetapkan Sistem 3 R Dalam Pengelolaan Sampah

DKP Segera Menetapkan Sistem 3 R Dalam Pengelolaan Sampah

Anggota Komisi IV DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution meminta Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan untuk segera menerapkan sistem 3R (reuse, reduce dan recycle) dalam pengelolaan sampah.

“Sebaiknya sistem pengelolaan sampah konvensional ditinggalkan dan ditingkatkan menjadi 3R. Sehingga masyarakat dapat memilah dan memilih sampah untuk digunakan kembali serta bernilai ekonomis,” ucap Dedy, Senin (19/9/22).

Dedy menyebut, DKP harus memiliki inovasi dalam pengelolaan sampah di Kota Medan. Apalagi saat ini Pemko Medan sudah memasukkan Ranperda mengenai inovasi daerah.

“1 sampai 2 tahun kedepan DKP harus memiliki inovasi dalam memodernisasi sistem pengelolaan sampah di Kota Medan. Sehingga sampah-sampah yang ada bisa dioptimalisasi dan digunakan kembali,” katanya.

Selain itu, Dedy juga meminta Pemko Medan melakukan pengangkutan sampah setiap hari. Pasalnya, saat dirinya reses di Kelurahan Binjai, masyarakat mengeluhkan pengangkutan sampah yang tidak dilakukan setiap hari.

“Karena tidak ada pengangkutan sampah, masyarakat kerap membuang sampah di bantaran sungai. Untuk itu kita minta kalau bisa pengangkutan sampah dilakukan setiap hari,” pintanya.

Kedepannya, Bobby juga menyarankan agar Pemko Medan menyediakan tempat pembuangan sampah sementara di setiap lingkungan, kelurahan hingga kecamatan.

“Jadi sebelum sampai ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, semua sudah dikelola dengan sistem 3R tersebut,” pungkasnya. (Ki)

admingen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *