Polsek Sunggal Ringkus Pelaku Pembunuhan Keponakan
MEDAN, generasi.web.id – Polsek Sunggal memaparkan pelaku R (32) yang tega membunuh keponakan SRB (11). Press release tersebut digelar di Polsek Sunggal, Sabtu (13/8/2022).
“Tersangka membunuh keponakan ada perkiraan dendam kepada si korban (SRB). Diperkirakan ada perencanaan. Untuk lanjutnya, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata kepada wartawan.
Kapolsek menjelaskan bahwa pendalaman motif tersebut harus didampingi oleh tim dokter. Karena pelaku memiliki riwat gangguan jiwa.
“Tersangka pernah berobat di Rumah Sakit Jiwa Bina Karsa pada Maret 2021 lalu,” kata Kapolsek.
Kapolsek menyebutkan penangkapan dilakukan oleh tim di kawasan Desa Medan Krio, tadi malam sekira puk 21:30 WIB.
“Alhamdulillah, kami berhasil menangkapnya dan langsung kami bawa untuk interogasi. Saat penangkapan, tidak ada perlawanan oleh pelaku,” terangnya.
Dari paparan tersebut, Kapolsek Sunggal ini menyatakan barang bukti yang berhasil disita yakni pisau dapur untuk membunuh keponakan, pakaian korban, 1 kitab suci yang sudah bercak darah dan motor berwarna hitam. Selain itu, menemukan tiket ke Kota Cane.
Dari hasil penikaman itu, pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(Riz)