Sat Res Narkoba Polres Binjai Ringkus Bandar Sabu di Desa Perdamaian

Sat Res Narkoba Polres Binjai Ringkus Bandar Sabu di Desa Perdamaian

BINJAI, generasi.web.id – Satres Narkoba Polres Binjai berhasil meringkus seorang bandar narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Perdamaian Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Jumat (8/7/2022).

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang layak di percaya, bahwa di Dusun II Desa Perdamaian Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Menerima informasi tersebut, anggota langsung turun ke TKP.

“Personil melakukan undercover buy (penyamaran) dengan cara memesan narkotika jenis sabu senilai Rp.100.000,- dan disaat pelaku menyerahkan barang pesanan sabu tersebut personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ZB als MS (38) tahun, Dusun II Desa Perdamaian Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat,” ungkapnya.

AKP Irvan menyebutkan dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 23 paket di duga sabu seberat 4,02 gram, 4 buah plastik klip kosong , 1 buah pipet skop, uang tunai Rp.120.000 (sebagai hasil penjualan) yang disimpan di dompet.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari RH, kemudian tim segera menuju alamat RH namun sudah melarikan diri (DPO),” sebutnya.

AKP Irvan menambahkan jika tersangka ZB als MS (38) tahun, dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Riz)

admingen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *