Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Senilai Rp 30 M Hasil Operasi GKN

Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Senilai Rp 30 M Hasil Operasi GKN

MEDAN, generasi.web.id – Polrestabes Medan kembali memusnahkan barang haram Narkoba jenis Sabu, Pil Ekstasi, beserta dengan daun ganja kering senilai hampir Rp 30 M yang merupakan barang bukti hasil tangkapan operasi intensif yang dilakukan dalam rangka Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Medan, Sumatera Utara.

“Ini merupakan barang-barang ilegal dan tidak boleh beredar di masyarakat karena akan merusak generasi muda,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK M.Si dalam konferensi pers di laman Polrestabes Medan, Senin (4/7/2022).

Adapun narkoba itu merupakan 15 ribu gram daun ganja kering, 200 butir erimin 5, barang bukti 350 butir pil ekstasi dan 45.810 gram sabu.

“Artinya satu orang mengonsumsi satu gram sabu-sabu. Berarti saat ini sudah menyelamatkan kurang lebih 1.500 orang,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan.

Selain itu, para pelakunya ada yang disergap sebanyak 9 orang masing-masing RS (22) warga Jalan Sidomulo, Kecamatan Medan Deli, MEM (44) warga Jalan Deli Tua, Gang Madrasyah Medan,   IJ (58) warga Jalan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.RAPS (29) warga Jalan Perumnas Simalingkar, JA (27) warga Langkat, M (35) warga Aceh Utara, MA (53) warga Bireuen, A (20) warga Jalan Medan Perjuangan.

Kombes Pol Valentino mengaku, tidak akan kendor dan takut untuk menangkap para  sindikat narkoba di Sumut khususnya di kota Medan.

“Jangan pernah takut untuk memberikan rasa aman di masyarakat. Kalau ada pelaku pengedar narkoba yang melawan diberikan tindakan tegas dan terukur. Kita juga tidak segan menembak mati gembong narkoba di Medan,” jelasnya.

Karena itu, penangkapan juga ada di Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Deli Tua, Jalan Brigjen Katamso di Jalan Kangkung dan Wiliem Iskandar Muda Medan dimana penangkapan dari tanggal 1 Juni-30 Juni 2022 di berbagai tempat di Medan.

“Para pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 Subs 60 dari Undnag – undang RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukjmaan mati  atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, “pungkas Kapolrestabes.

Sementara itu, Walikota Medan Bobby Afif Nasution SE MM mengatakan, mendukung langkah tegas yang dilakukan oleh Polrestabes Medan.

“Terus berantas narkoba di Medan. Biar ada efeknya jeranya kepada pengedar narkoba yang merusak masa generasi bangsa di Medan,” tandas Bobby.

Walikota Medan, Bobby Afif Nasution, MM, juga sangat mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan dan jajarannya dalam mengungkap peredaran narkoba.

Perlu diketahui, Sumut rangking satu dalam peredaran narkoba. Untuk itu, mari kita sama-sama memberantas peredaran narkoba. Pemko Medan sangat mendukung dan membantu Polrestabes Medan dan jajarannya dalam mengungkap peredaran narkoba,” jelasnya.

Ketika ditanya, apakah Walikota Medan akan memberikan awards kepada Kapolrestabes Medan, Bobby  mengatakan akan ada pemberian rewards kepada Kapolrestabes Medan.

“Untuk memberikan spupport kepada Kapolrestabes Medan yang memberantas segala bentuk narkoba, saya akan memberikan rewards kepada Kapolrestabes Medan,” pungkas Bobby.(Riz)

admingen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *