Melawan Petugas, Polsek Medan Area Tembak Residivis Maling Motor
MEDAN, generasi.web.id – Unit Team Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Area terpaksa menembak kaki seorang pria pelaku pencurian motor yang terparkir di depan toko di Jalan Sutrisno, Kelurahan Medan Area, Kota Medan. Tersangka terpaksa dilumpuhkan lantaran melawan saat diamankan petugas, Rabu (6/7/2022).
Pelaku yang berhasil diringkus yakni Andy Syahputra alias Adek (39) warga Jalan Rawa IV Komplek Bangun, Kelurahan Medan Deli, Kecamatan Medan Labuhan.
Informasi yang dihimpun, aksi nekat pencurian itu bermula ketika suami korban J (53) berangkat dari rumah menuju lokasi kerjanya di Jalan Sutrisno pada Jumat (22/4/2022) lalu. Saat sampai dilokasi kerjaanya, suami korban pun segera memarkirkan sepeda motornya di samping toko dimana suaminya bekerja.
Saat menjelang malam harinya, masih suasana masih kerja, teman kerja suami korban ingin meminjam sepeda motor guna membeli nasi untuk makan malam, namun saat hendak menuju lokasi terparkirnya sepeda motor tersebut, ternyata sepeda motornya sudah raib. Melihat kejadian tersebut, kemudian teman suami korban memberitahukan kepada suami korban dan segera mencari disekitar lokasi parkir namun tidak ditemukan.
Setelah berusaha bertanya dan mencari sepeda motornya, selanjutnya suami korban pun mencoba melihat dari hasil rekaman CCTV yang ada di toko dan terlihat dari rekaman CCTV itu seorang laki-laki yang merupakan pelaku pencurian sepeda motornya. Atas kejadian pencurian tersebut, korban pun segera membuat laporan resminya ke Polsek Medan Area dengan nomor : LP / B / 307 / IV / 2022 / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut Tanggal 23 April 2022.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Purba SH MH, mengatakan petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian dan tidak butuh waktu lama petugas pun berhasil mengamankan pelaku di Jalan MH Thamrin tepatnya di depan RS Methodist Medan, namun saat akan dilakukan pengembangan pelaku mencoba kabur dan melawan petugas, sehingga diberi tindakan tegas dan terukur ke arah kakinya, dan selanjutnya diboyong ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk perawatan medis.
“Tersangka mengaku mencuri motor korban ketika sedang melintas di jalan tersebut dan langsung mencongkel motor korban menggunakan kunci T yang telah dibawa pelaku. Pelaku merupakan residivis curanmor, yang sudah lima kali beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Kota dan Polsek Medan Area,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba, Rabu (6/7/2022).
Philip menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 1 buah kunci L yang sudah dimodifikasi menjadi kunci T, 1 buah pahat besi, 1 buah besi engsel, 1 buah obeng, 1 buah pisau kater, 3 buah kunci pas, 4 buah anak kunci lemari, 1 buah linggis, dan 1 buah tas pinggang.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 Tahun penjara,” ujar AKP Philp Antonio Purba SH MH.(Riz)