Setelah Diberitakan,Polsek Legok Akhirnya Terima Laporan Korban Begal
Setelah beritanya viral di Media, peristiwa begal yang menimpa Lidya Octaviani pada hari Sabtu, 30/4/202, di Wilayah Hukum Legok, Resort Tangerang Selatan, akhirnya Polsek Legok menerima Laporan Polisi Korban sehari kemudian.
“Baru hari Minggu tanggal 1 Mei 2022 Polsek Legok menerima Laporan Polisi setelah sehari sebelumnya saya datang ke Polsek tidak berhasil karena petugasnya tidak memberikan pelayanan yang semestinya”, kata Lidya kepada Media ini saat dijumpai di rumah orangtuanya usai kembali dari Polsek Legok, Minggu, 1/5/2022.
Menurut Lidya, dirinya kecewa terhadap Petugas Polsek Legok hari Sabtu, 30/4/2022 saat dirinya datang ke Polsek Legok tidak langsung menerima laporang di tengah kondisinya sangat ketakutan dan trauma akibat perbuatan begal yang mengancam akan membunuhnya jika tidak menyerahkan seluruh harta bendanya.
“Saya sangat kecewa kepada Petugas Polsek Legok karena hampir dua setengah jam saya di Polsek Legok tidak ada yang menerima laporan atas peristiwa yang pembegslan terhadal saya”, kisah Lidya dengan nada terbatah-batah seraya tiba-tiba meneteskan air mata membayangkan peristiwa naas yang dialaminya.
Terhadap kejadian tersebut, Kapolsek Legok AKP Budi berjanji segara akan mengungkap peristiwa kejahatan yang menimpa Lidya yang merupakan Pengurus Perhimpunan Pemuda Gereja Indonesia (PPI) itu.
“Segara akan kami usut tuntas. Tim kami sudah bekerja untuk melakukan pengejaran”, kata Kapolsek Legok, AKP Budi saat dihubungi melalui telepon Selularnya, Minggu, 1/5/2022.
Ketika ditanya mengenai jangka waktu untuk bisa menangkap pelaku, Budi tidak bisa berjanji. Pasalnya, kata Budi, selain dirinya masih baru menjabat 8 bulan sebagai Kapolsek Legok, pihaknya belum pernah menerima laporan seperti yang dialami Lidya.
” Kita akan berusaha secepat mungkin. Saya baru 8 bulan menjabat Kapolsek Legok dan belum pernah ada kejadian seperti ini”, ujarnya seraya mengisahkan pengalamannya di Wilayah Polsek lain tempatnya bertugas sebelumnya yang pernah berhasil mengejar dan menangkap pelaku begal dalam tujuh hari.
Ketika ditanya mengenai petunjuk yang menjadi pelaku begal, apakah kelompok, perorangan, atau warga sekitar, Budi belum bisa memberikan komentar.
“Kita masih melakukan penyidikan”, ujar Kapolsek Legok itu.
Terkait mengenai informasi yang dapat dijadikan Polisi dalam melakukan penyidikan, menurut Korban, di titik pangkal Gang lokasi kejadian dengan Jln. Raya Legok, yaitu titik masuk dan keluarnya Pelaku mengikuti Korban dan setelah mengambil harta korban, ada terpasang CCTV yang dipasang suatu pabrik yang berbatasa langsung dengan Gang tempat kejadian.
“Diujung Gang dari Jln. Raya Legok, tempat masuk dan keluar Gang Ampel yang ada di Kp. Legok, lokasi kejadian, ada terpasang CCTV milik suatu pabrik yang bertetangga dan berbatasan langsung dengan Gang Ampel”, kisah tuturnya.
Lebih lanjut mengenai CCTV yang dapat dijadikan polisi untuk mengumpulkan data dan informasi untuk dijadikan sebagai petunjuk dalam mengusut kejahatan itu, menurut Lidya, dirinya telah menginformasikan dan menunjukkan CCTV tersebut saat olah tempat Kejadian Perkara.
“Saat olah tempat kejadian perkara, saya sudah menyampaikan kepada Anggota Polsek Legok ada CCTV disekitar Gang Ampel milik suatu pabrik”, ungkapnya.
Mengenai kejadian yang dialami Lidya ini, telah viral di Media Polisi tidak menerima Laporan, padahal korban ditengah kondisi traunatik dan ketakutan yang hebat akibat ancaman pembunuhan dari Pelaku begal telah mendatangi Unit Reskrim Polsek Legok, namun tidak diterima sebagaimana mestinya akhirnya Korban pulang dengan rasa kecewa.
Pada hal menurut warga sekitar lokasi kejadian, telah beberapa kali terjadi kejahatan berapa jambret, begal dan pencurian sepeda motor, namun pihak kepolisian tidak pernah mengungkap tuntas kejahatan tersebut.
“Telah beberapa kali kejadian penjambretan, begal bahkan pencurian sepeda motor milik warga di Kp. Legok ini, namun belum ada penindakan dari kepolisian”, kata Merry S, warga Legok Permai.
Terhadap kejadian itu, Penasehat DPP PPGI, Gurgur Manurung mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo supaya memerintahkan jajarannya di Polres Tangerang Selatan dan Polsek Legok untuk segera mengejar dan menangkap pelaku.
“Kita minta kepada Kapolri untuk memberi perhatian terhadap kejadian yang dialami kader kami PPGI Lidya Octaviani dengan memerintahkan Kapolres Tangerang Selatan untuk segera menangkap pelaku”, ujar Gurgur.
Menurut Gurgur Manurung, Kapolri sangat beralasan memberi perhatian atas kejadian pembegalan yang dialami Lidya yang terjadi di Tangerang Selatan itu.
Pasalnya, kata Gurgur, Kp. Legok terkenal daerah rawan kejahatan, sehingga perlu perhatian serius dari aparat keamanan.
“Penerapan semboyan PRESISI yang selama ini dikumandangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kami minta benar-benar diterapkan di Wilayah Polres Tangerang Selatan dan Banten dan secara khusus untuk segera mengungkap pelaku begal terhadap kader kami PPGI”, ujar Gurgur yang merupakan Staf Ahli di DPR RI itu.
Gurgur yang tinggal di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan itu, selama ini berharap aparat kepolisian memberi perhatian serius terhadap pelaku begal yang sering terjadi di wilayah hukum Tangerang Selatan.
Hal yang sama diutarakan Praktisi Hukum Herman Ginting S.H., M.H.
Menurut Herman Gunting, selama ini sudah sering dikeluhkan masyarakat mengenai kejadian begal dan kejahatan di wilayah Tangerang Selatan ini, tapi belum ada penindakan yang serius dari aparat keamanan.
“Setogianya Aparat kepolisian sudah dapat mengidentifikasi setiap lokasi di wilayah tugasnya guna mengantisipasi dan menjamin perlindungan dan keamanan di tengah masyarakat, namun hingga saat ini di tengah masyarakat masih sering terjadi jambret dan begal seperti yang dialami Lidya”, ujar Herman Ginting yang merupakan Wakil Ketua DPC PERADI Tangerang Selatan itu.
Herman yang tinggal di wilayah Tangerang Selatan itu berharap Kepolisian lebih sungguh-sungguh menjalankan tugas dan fungsunya memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat, termasuk mengungkap tuntas pelaku begal kepad Lidya Octaviani untuk memberi efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya. (Manru/TIM/SIM).