Kemudahan Dalam Kepengurusan Adminduk
Anggota DPRD Kota Medan Edi Saputra ST berharap Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan keringanan dalam menerbitkan Kartu Keluarga bagi pasangan suami-istri yang menikah siri atau di bawah tangan. Penerbitan tersebut bisa mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 96/2018.
Edi Saputra mengemukakan hal itu saat menerima aspirasi dari warga bernama Muhammad Syafi’i yang mengaku kesulitan dalam mengurus dan memperoleh surat Adminduk (administrasi kependudukan). Diantaranya kartu keluarga. Edi Saputra mengaku kasus dialami seperti Muhammad Syafi’i sudah banyak diterima dari warga lainnya.
“Ini membuktikan bawah banyak pasangan nikah siri di daerah ini yang berharap dan ingin diberikan kemudahan dalam pengurusan Adminduk. Kita berharap sesuai aturan dari pemerintah, pasangan suami-istri yang menikah siri tetap harus mendapatkan Kartu Keluarga,”kata Edi Saputra.
Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kota Medan ini menuturkan bawah penerbitan KK ini bisa sesuai dengan aturan baru dari pemerintah pusat. Namun, lanjut dia, terdapat perbedaaan pada Kartu Keluarga antara pasangan yang nikah siri dengan pasangan nikah secara negara.
“Bagi pasangan suami-istri yang menikah siri, pada Kartu Keluarganya akan dituliskan keterangan status pernikahan mereka. Nanti di Kartu Keluarga akan ditulis nikah belum tercatat,” ungkapnya.
Selain itu, ada surat khusus yang akan ditandatangani pasangan nikah siri. Surat itu harus ditandatangani pemohon disertai dua orang saksi.”Namanya SPTJM (surat pertanggungjawaban mutlak) dari pemohon pasangan suami-istri yang nikah siri disertai dua orang saksi yang ditanda tangan di atas materai,” tegas anggota Komisi I DPRD Medan ini.
Mengenai proses pernikahan siri, Edi mengakui hal itu bukan ranah Disdukcapil. Tapi dia berharap di daerah ini hanya akan menerbitkan Kartu Keluarga bagi warga negara yang telah memenuhi syarat dan prosedur.
Lebih lanjut Edi Saputra juga berharap Pemko Medan agar menggelar kegiatan nikah massal, demi mengurangi semakin banyaknya pasangan nikah siri, sebagai akibat untuk menghindari tingginya biaya nikah secara resmi hukum negara. Sebab Edi memastikan pernikahan siri tidak tercatat di KUA.
Untuk itu, Edi Saputra mengimbau para calon pasangan nikah agar sebisa mungkin melakukan akta pernikahan secara resmi hukum negara. Sebab pernikahan resmi sesuai hukum negara dan memiliki akta pernikahan memberikan kejelasan diantaranya identitas dan status bagi penduduk, memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum dan kenyaman bagi pemiliknya.
Selain itu memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya.(ky)