Rapat Bapemperda Tidak Tergesa-gesa Lahirkan Perda
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution SE MM mengharapkan DPRD Medan tidak tergesa-gesa melahirkan Peraturan daerah (Perda).
Hal itu dikatakannya saat Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1 Medan, Selasa (1/3/2022).
Dengan menerapkan protokol kesehatan, Rapat Ranperda ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, menghadirkan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara, Bagian Hukum Setda Kota Medan, dan para OPD terkait lainnya.
“Melalui Rapat Bapemperda ini kita tidak tergesa-gesa di dalam melahirkan sebuah perda, tapi dengan pembahasan yang panjang kita bisa mendapatkan sebuah peraturan daerah yang benar-benar bisa memberikan manfaat untuk masyakarat Kota Medan tentunya,” kata Edwin.
Pada kesempatan itu rapat yang digelar membahas tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia di Kota Medan dengan Dinas Sosial Kota Medan, tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan, dan tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan.
Edwin mengatakan bahwa Rapat Bapemperda ini untuk melihat apakah Ranperda ini sudah bisa masuk ke tahap pembahasan baik di Bapemperda maupun pembahasan Pansus (Panitia Khusus) DRPD Kota Medan.
“Tentunya pertemuan ini kita lakukan untuk melihat apakah Ranperda ini sudah bisa masuk ke tahap pembahasan, baik itu pembahasan di Bapemperda sendiri ataupun mungkin akan kita dorong ke dalam Pansus DPRD Kota Medan.