Komisi III Gelar RDP Terkait Beroperasi Cafe 24 Jam
Mendapat keluhan masyarakat beroperasinya kafe di Jalan Ambai Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung yang buka selama 24 jam, Komisi III DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, kelurahan dan pihak pemilik kafe.
Rapat yang digelar di ruang Banggar DPRD Kota Medan, Senin (21/3) dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan, M Rizky Lubis, bersama anggota Komisi III lainnya, mengeluarkan rekomendasi untuk akan segera turun ke lokasi beroperasinya kafe yang telah meresahkan warga sekitar. Meski komisi III kecewa RDP tidak dihadiri oleh Dinas Pariwisata sebagai pihak yang melakukan pengawasan terhadap berdirinya suatu usaha dan pemilik kafe.
“Dinas Pariwisata dan Pemilik Kafe ini tidak menghargai kita, diundang tapi tidak datang tanpa ada alasan apapun. Komisi III akan segera turun ke lapangan memberi peringatan ke pemilik kafe atas keberadaannya yang meresahkan warga sekitar,” katanya.
Anggota Komisi III, Hendri Duin menyatakan, keberadaan usaha disuatu tempat itu sangat penting untuk kemajuan perekonomian, namun terpenting komunikasi antara pengusaha dengan warga harus terjalin dengan baik.
“Pihak kecamatan dan kelurahan pun harus proaktif jika ada keluhan warga ini. Komunikasikan agar bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat,” katanya.
Sementara salah seorang warga Jalan Ambai, Farid Wajdi menjelaskan, dalam setahun belakangan dibuat resah dengan berdirinya Pos Ambai Coffee yang telah berdampak negatif, baik secara sosial, lingkungan dan kenyamanan bagi warga sekitarnya.
Dia menjelaskan, dalam proses pendirian kafe tersebut warga terdampak langsung tidak pernah dimintai dan/atau memberi persetujuan, baik dari instansi pemerintah setempat maupun pemilik kafe, sehingga sampai saat ini warga tidak mengetahui dengan pasti ada atau tidak izin usaha kafe tersebut.
Dalam prakteknya kafe tersebut telah beroperasi secara penuh mulai dari pagi, siang, sore, malam sampai dengan subuh alias dioperasikan secara penuh waktu 24 jam. Kafe dibuka dan terbuka setiap waktu secara penuh waktu dan pengunjung/tetamu bebas keluar masuk tanpa ada pembatasan baik dari sisi tempat maupun waktu kunjungan.
“Kami terganggu karena kafe telah menghasilkan suara bising seperti pasar malam, suara teriakan, tawa-canda atau ungkapan kotor lainnya dari perempuan dan laki-laki,” ujar komisioner Komisi Yudisial ini.
Selain itu dan sangat memprihatinkan, kafe tersebut juga telah dikunjungi pihak yang diduga para pelajar berseragam mulai pukul 07:30 wib sampai pukul 18:00 wib. Aktivitas yang terdengar dari kafe pada lebih kurang pukul 10.00-18.00 wib adalah berupa suara bising pengunjung dan gitar-nyanyian.
“Parahnya suara itu tetap berlangsung meskipun beriringan dengan pelaksanaan waktu shalat bahkan termasuk pada waktu pelaksanaan khutbah-sholat Jumat. Karena lokasi kafe dengan masjid terdekat adalah lebih kurang 250 meter,” katanya.
Senada dikatakan Ketua BKM Ikhwania, dr Taufik, pihaknya sering menerima keluhan dari para jemaah dengan keberadaan kafe itu. Bahkan ada jamaah yang rencananya Kan pindah rumah agar bisa jauh dari kafe.
“Kalau sudah ada jamaah kita yang pindah, artinya jamaah Masjid ini akan berkurang. Warga yang memang ingin istirahat dan hidup tenang sangat terganggu dengan kebisingan kafe itu,” katanya.
Warga yang sama, Diurna Wantana, mengaku pernah menggrebek langsung kafe itu setelah seminggu dibuka. Tapi pengelola kafe menolak dengan komplainnya dengan menyuruh silahkan warga lapor ke lurah dan kepling.
Penasehat Hukum warga, Eka Putra Jakran, mengatakan, pihaknya akan menerima solusi secara kekeluargaan dengan pemilik kafe menanggapi keresahan warga tersebut.
“Jangan sampai 10 tahun ke depan banyak warga yang stroke karena setiap hari dengar kebisingan kafe. Kalau tidak ada solusi, maka kami akam gugat semua baik dari pemilik kafe, dinas dan pihak kelurahan serta kecamatan,” tegasnya.(Ki)